Visi & Misi
Visi
Agar pelaksanaan kegiatan Penyelenggaran Pemerintahan Desa terselenggara dengan baik dan terarah perlu dicapai dengan rencana strategis Desa, yaitu telah ditempuh dengan penyusunan Dokumen Perencanan Desa diantaranya Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2017 – 2023 dengan Penjabaran program dan kegiatan tahunan dalam wujud Kegiatan fisik maupun non fisik yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.Visi dan Misi Desa Merupakan Implementasi dari Visi dan Misi Kepala Desa terpilih dengan beberapa penambhan kegiatan kegiatan yang disusun atau digali berdasarkan musyawarah Desa secara partisipatif.
Visi: Terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik dan Bersih Guna Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Desa yang Mandiri dan Terdepan
Misi
- 1. Mengoptimalkan Sistem Kinerja Perangkat Desa dan Penataan Administrasi Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat
- 2. Menyelengarakan Urusan Pemerintahan Desa Secara Terbuka dan Bertanggung Jawab Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
- 3. Menjalankan Pembangunan yang Partisipatif dan Transparan dengan Menggerakkan Potensi Masyarakat Desa Agar Berpartisipasi dalam setiap Tahap Pembangunan
- 4. Mendorong Peningkatan Ekonomi serta Mendukung Tumbuh Kembangnya Usaha Kreatif Masyarakat
- 5. Berperan Serta Meningkatkan Kegiatan Keagamaan Serta Mewujudkan Upaya Pelestarian dan Pengembangan Seni, Adat, Sosial dan Budaya
- 6. Menjalin Kerja Sama Dengan Semua Unsur Lembaga yang Ada, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Ninik Mamak, Bundo Kanduang, Cadiak Pandai untuk Mewujudkan Keagamaan dan Kesejahteraan Masyarakat